TRIASE adalah proses penyortiran dan pengelompokan pasien berdasarkan kebutuhan medis dan tingkat urgensi perawatan mereka, terutama dalam situasi di mana sumber daya terbatas (WHO)
"Penilaian triase dilakukan oleh tenaga medis berwenang yang dilakukan di Instalasi Gawat Darurat"

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2018 pasal 1 tentang Pelayanan kegawatdaruratan yaitu :
- Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan
- Pasien Gawat Darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera
- •
Pelayanan IGD yang dijamin BPJS Kesehatan adalah pasien dengan kriteria kegawatdaruratan dengan kriteria triase MERAH dan KUNING pada PRIORITAS I, II dan III yang dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat.
- •
Pelayanan pasien pada kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan kerja menjadi jaminan BPJS Ketenagakerjaan atau Pihak Pemberi Kerja.
- •
Pelayanan pasien dengan kasus kecelakaan lalu lintas menjadi tanggungan PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama.